Sidang PT Tanimbar Energi Bongkar Dugaan Intimidasi Saksi dan “Keanehan” BAP, Penyidik Dipanggil Hakim
Ambon, indonesiatimur.co – Persidangan dugaan korupsi PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon mulai membuka lapisan persoalan yang lebih serius dari sekadar perkara korupsi. Di ruang sidang, sejumlah saksi mengungkap dugaan intimidasi, arahan keterangan, hingga kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kini dipertanyakan keabsahannya.
Sidang lanjutan yang digelar Senin (06/04/2026) menghadirkan tiga saksi fakta dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Rofina Kelitadan, Jacob Lamere, dan Maria Y. Safsafubun. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu.
Dugaan Intimidasi di Balik “Gangguan Jaringan”
Fakta paling mencolok muncul dari keterangan saksi Rofina Kelitadan terkait sidang daring pada 12 Maret 2026 yang sebelumnya disebut terganggu jaringan.
Di bawah sumpah, Rofina menyatakan gangguan tersebut bukan persoalan teknis.
“Sinyal bagus. Tapi kabel WiFi dicabut dan laptop dimatikan,” ungkapnya.
Ia juga mengaku mendapat tekanan untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, khususnya terkait lokasi pemeriksaan.
“Kami diminta mengatakan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Maluku, padahal sebenarnya di Excelso,” ujarnya.
Keterangan ini diperkuat dua saksi lain yang berada di lokasi yang sama.
BAP Dipertanyakan: Dari 2 Pertanyaan Jadi 26
Sorotan lain mengarah pada isi dokumen BAP yang dinilai tidak mencerminkan keterangan saksi.
Rofina menyebut hanya menjawab dua pertanyaan saat pemeriksaan, namun dalam dokumen tercatat 26 pertanyaan beserta jawaban.
“Saya tidak baca semua, hanya diminta tanda tangan,” katanya.
Ia juga membantah adanya tabel keuangan yang tercantum dalam BAP.
“Saya tidak pernah membuat itu,” tegasnya.
Pernyataan ini membuka dugaan adanya perbedaan antara keterangan faktual dengan dokumen resmi penyidikan.
Arahan Sebelum Sidang
Dugaan intervensi tidak hanya terjadi saat pemeriksaan, tetapi juga sebelum sidang berlangsung.
Saksi Maria Safsafubun mengaku menerima arahan dari jaksa agar tidak menjawab pertanyaan di luar BAP.
“Kami diarahkan seperti itu sebelum sidang,” ujarnya.
Sementara Jacob Lamere mengaku menyaksikan langsung adanya dugaan arahan terhadap saksi lain dalam persidangan sebelumnya.
“Keanehan” Waktu dan Lokasi Pemeriksaan
Tim penasihat hukum juga menyoroti kejanggalan serius dalam waktu dan lokasi pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Dalam persidangan terungkap, terdapat pemeriksaan yang tercatat dilakukan pada waktu hampir bersamaan di lokasi berbeda.
Penasihat hukum menyebut kondisi tersebut sulit dijelaskan secara logis dan meminta klarifikasi langsung dari penyidik.
Hakim Panggil Saksi Verbalisan
Menanggapi berbagai fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan guna menguji keabsahan proses penyusunan BAP.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjawab berbagai dugaan yang muncul di persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Selasa (07/04/2026). (it-02)


